
Telkomsel mengajak seluruh pelanggan kartu prabayar untuk segera melakukan registrasi nomor seluler menggunakan data kependudukan yang valid sesuai ketentuan pemerintah. Program registrasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam materi sosialisasinya, Telkomsel menegaskan bahwa setiap pelanggan wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan terpercaya.
Menurut Telkomsel, registrasi kartu prabayar memberikan berbagai manfaat bagi pelanggan, di antaranya meningkatkan keamanan penggunaan layanan telekomunikasi serta memberikan kenyamanan dalam bertransaksi dan menikmati berbagai layanan digital.
“Registrasi kartu prabayar merupakan langkah penting untuk melindungi identitas pelanggan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penggunaan layanan telekomunikasi yang lebih bertanggung jawab,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye registrasi tersebut.
Pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri dengan memasukkan data NIK dan nomor KK sesuai dengan data yang tercatat pada sistem kependudukan nasional. Proses registrasi dapat dilakukan melalui kanal yang telah disediakan oleh operator.
Telkomsel juga mengimbau pelanggan untuk memastikan data yang digunakan benar dan sesuai dengan identitas resmi guna menghindari kendala pada proses verifikasi.
Melalui program registrasi ini, Telkomsel berharap seluruh pelanggan dapat menikmati layanan komunikasi yang lebih aman, nyaman, dan terlindungi, sekaligus mendukung transformasi digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Kategori: Telekomunikasi
Tag: Telkomsel, Registrasi Kartu Prabayar, NIK, Kartu Keluarga, Kominfo, Telekomunikasi Indonesia